Dalam draf RUU khususnya Bab VI juga diatur Ketentuan Pidana bagi warga negara yang melanggar ketentuan. Pada pasal 18 disebutkan, masyarakat yang memproduksi minuman beralkohol bisa dipenjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Hukuman serupa juga dikenakan untuk kelompok masyarakat menyimpan, mengedarkan atau menjual minuman beralkohol. Hal ini diatur di pasal 19.
Sementara untuk masyarakat yang meminum minuman beralkohol dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 juta.
Dalam Bab VI juga diatur tentang pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).
Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Illiza Sa'aduddin Djamal menyebutkan RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan dari Anggota DPR dari Fraksi PPP, Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra. Beleid itu diusulkan di antaranya agar bisa melindungi masyarakat dari dampak negatif menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol.
"Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, dan menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat dari para peminum,” kata Illiza dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Legislasi DPR, Selasa, 10 November 2020 seperti dikutip dari kantor berita Antara.
Baca: DPR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Usulan dari Fraksi PPP, PKS dan Gerindra