Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan Kemenhub bersama Kemenkes dan Satgas Penanganan COVID-19 masih menetapkan kuota penumpang per perjalanan maksimal 70 persen dari total kursi yang tersedia untuk menjaga prinsip jaga jarak.
Meski demikian Novie mengakui bahwa sesuai standar internasional tidak ada pemberlakuan pembatasan kapasitas penumpang pesawat.
Di sejumlah negara, khususnya di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat juga tidak memberlakukan pembatasan tersebut.
"Tetapi karena di Indonesia ini kan cukup hati-hati. Secara psikologis kalau kita berikan batasan physical distancing dalam kabin, masyarakat kita akan yakin," kata dia.
Baca: Penumpang di Bandara Angkasa Pura I Naik 16,9 Persen pada Oktober 2020