Pertama, rekening dibuka, pemilik tabungan hanya menandatangani blanko telah menerima kartu ATM dan buku tabungan. Pada kenyataannya dipegang kepala cabang Cipulir yang kini menjadi tersangka kasus berinisial A.
Kedua, nasabah membuka buku tabungan, bukan rekening koran seperti yang diakui Winda Earl sebelumnya. Ketiga, selama ini uang yang ditabung bukan dari Winda tapi ditransfer dari bapak Winda, Herman Lunardi, berulang kali lewat bank lain.
Keempat, bunga tabungan dibayarkan oleh pimpinan cabang dari rekening pribadi BCA ke rekening bapak Winda. Kelima, ada dana keluar Rp 6 miliar ke Prudential untuk pembelian polis atas nama Winda, namun dua bulan kemudian dana sebesar Rp 4 miliar masuk ke rekening ayah.
Tudingan bahwa Maybank membobol dana nasabah juga dibantah Hotman. "Kalau membobol uang, misalnya lewat polis asuransi gak mungkin atas nama pemegang rekening yang akan dicuri. Kalau membobol, dia akan bawa kabur uangnya. Kenyataannya, pimpinan cabang tidak kabur," ucapnya.
Terkait mediasi, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Anto Prabowo menyebutkan dalam kasus ini pihaknya mendorong mediasi antara pihak bank dan nasabah dalam waktu dekat. "Mediasi bagian lain dari proses hukum dan diharapkan tiap pihak jujur dan segera didapatkan solusi," tuturnya.
Baca: Kata Winda Lunardi Soal Maybank yang Berencana Gugat Balik