TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan substitusi impor bahan baku dan bahan penolong maupun barang modal untuk sektor industri minimal mencapai 15 persen pada 2021 sebagai bagian dari sasaran subtitusi 35 persen pada 2022.
“Kami terus mendetailkan produk apa saja yang paling dominan impornya. Namun demikian, langkah strategis ini perlu mendapat dukungan dari para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Bandung, Jawa Barat, Sabtu 8 November 2020.
Ia menegaskan pemerintah bertekad untuk melindungi industri di dalam negeri, terlebih dengan adanya dampak pandemi COVID-19.
“Tentu tujuannya agar bisa lebih berdaya saing. Ada beberapa sektor yang kapasitasnya tidak terpakai (idle) atau terkena unfair trade, sehingga perlu kita lindungi,” ujar Sekjen Kemenperin.
Kemenperin menghitung, saat ini utilisasi sektor industri di tanah air sekitar 56 persen karena imbas pandemi. Padahal sebelumnya mampu menyentuh 70 persen.