TEMPO.CO, Jakarta - BNI Syariah mencatatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp45,65 triliun pada triwulan III-2020 atau naik 21,76 persen secara year on year (yoy) dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp37,49 triliun.
Kenaikan DPK tersebut berkontribusi terhadap total aset BNI Syariah yang mencapai Rp52,39 triliun hingga triwulan III-2020, naik sebesar 19,3 persen (yoy) yaitu sebesar Rp43,92 triliun.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo dalam pernyataan di Jakarta, Sabtu, mengatakan pertumbuhan DPK ini didorong oleh pertumbuhan dana murah (CASA) dalam bentuk giro dan tabungan.
"Rasio CASA BNI Syariah pada triwulan III tahun 2020 sebesar 65,15 persen, atau naik dibandingkan periode sama tahun 2019 sebesar 61,95 persen," katanya.
Ia menjelaskan pertumbuhan dana murah itu didukung oleh transaksi Mobile Banking sebanyak 33,8 juta transaksi, atau naik sebesar 119 persen (yoy) dibandingkan triwulan III-2019 yaitu 15,4 juta transaksi.
Sejalan dengan pertumbuhan transaksi itu, penyaluran Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) melalui channel Mobile Banking juga tumbuh secara signifikan sebesar 182 persen (yoy) sampai triwulan III-2020.