"Substansinya juga kita ragukan akan menjamin investasi ke depan," katanya.
Tanggapan Kepala BKPM
Menanggapi masukan-masukan dari kalangan aktivis, Bahlil mengakui kurangnya sosialisasi dalam proses perundang-undangan. Namun, dalam penyusunan 36 peraturan pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja nanti, pemerintah akan membuka masukan publik secara terbuka.
"Kami menyadari sosialisasi kurang. Maka dalam penyusunan 36 PP, kita akan buka posko untuk menerima masukan secara terbuka. Bahkan kita akan buka web supaya tidak ada kesan (diam-diam). Kita buka," katanya.
Bahlil juga mengajak rekan-rekan aktivis mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
"UU ini pasti banyak yang menurut teman-teman perlu diperbaiki. Ruang memperbaikinya ada. Saya menawarkan, PP lagi dibuat, ayo teman-teman bikin rekomendasi pasal per pasal. Saya kawal dan saya akan bertanggung jawab," katanya.
Mantan Ketua Umum Hipmi itu menjelaskan alasan tren investasi di Indonesia yang terus meningkat tapi tidak sejalan dengan penyerapan tenaga kerja. Hal itu terjadi karena adanya transformasi ekonomi, di mana Indonesia tengah mendorong nilai tambah.
"Kalau tidak menciptakan nilai tambah, dari zaman VOC kita akan kirim (ekspor) bahan baku terus. Presiden perintahkan setiap sumber daya alam harus didorong agar menciptakan nilai tambah, dan ada industri turunan yang beri tenaga kerja tidak langsung," katanya.
Namun, kata Bahlil, penciptaan tenaga kerja tidak langsung dari kegiatan investasi tetap terjadi. Ada pun hitungan tenaga kerja yang terserap langsung melalui kegiatan investasi pada 2019 memang tercatat sekitar 1,2 juta orang dari total Rp809 triliun investasi yang masuk.
Terkait Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha, Bahlil menjelaskan Inpres tersebut hanya memerintahkan pendelegasian wewenang dari 22 kementerian/lembaga kepada BKPM.
"Tapi proses notifikasinya belum ada aturan yang membatasi berapa lamanya. Di UU Cipta Kerja ada NSPK, itu yang jadi kinci K/L, bupati, gubernur agar tidak lama beri izin. Di Inpres itu tidak ada," katanya.
Sementara itu, terkait masalah upah yang juga jadi sorotan banyak pihak, Bahlil menegaskan tidak ada penghapusan upah minimum kabupaten/kota. Ia bahkan akan meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk bisa membuka ruang soal masalah upah di UU Cipta Kerja.
"Soal upah, bukan tidak ada upah kabupaten/kota, ada tuh. Kalau masih diragukan, saya bilang ke Bu Menaker diperkuat lagi, dimasukkan ke PP. Kita buka ruang kok," ujarnya.
ANTARA