TEMPO.CO, Jakarta - Bank Dunia mencatat Indonesia mengalami penurunan peringkat kemudahan berusaha pada 2019 dan 2020. Sepanjang dua tahun terakhir, posisi Indonesia bertengger di peringkat ke-73 atau turun satu peringkat dari 2018 yang berada di peringkat 72.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal atau BKPM, Heldy Satrya Putera, mengatakan turunnya peringkat tersebut terjadi karena negara-negara lain jauh lebih cepat melakukan perubahan. “Negara lain cepat lakukan perbaikan untuk kemudahan berusahanya,” tutur Heldy dalam webinar, Rabu, 4 November 2020.
Meski turun satu peringkat, Heldy mengungkapkan Indonesia sudah mengalami perkembangan pesat untuk meningkatkan daya saing investasinya. Pada 2014, ia menyebut negara masih berada di posisi 120. Kemudian dalam waktu empat tahun, peringkat tersebut naik menyalip 48 posisi.
Di sisi lain, daya saing Indonesia di bidang investasi masih lebih lemah dibandingkan dengan empat negara di ASEAN, seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam, karena pelbagai faktor. Berdasarkan kondisi objektif daya saing dasar, harga tanah di Indonesia menempati harga paling tinggi atau paling mahal.
Begitu juga dengan tarif gas per MMBTU, Indonesia menempati posisi termahal kedua setelah Malaysia. Kemudian untuk tarif listrik, Indonesia menempati posisi ketiga setelah Filipina dan Thailand.
Heldy melanjutkan, rata-rata upah minimum di Indonesia per bulan pun tergolong paling tinggi ketimbang empat negara melampaui Malaysia, Thailand, Filipina, dan Vietnam. Rata-rata kenaikan upah per tahun juga menempatkan Indonesia di peringkat paling tinggi atau paling mahal.