TEMPO.CO, Jakarta - Melalui United States Trade Representative (USTR), pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memperpanjang fasilitas Generalized System of Preference (GSP) bagi Indonesia pada 30 Oktober 2020. Fasilitas memberikan pembebasan bea masuk yang diberikan AS dalam rangka meningkatkan akses pasar ekspor bagi negara-negara berkembang. Setidaknya ada 3.572 pos tarif produk yang mendapatkan fasilitas tersebut dan bisa dimanfaatkan oleh eksportir dalam negeri.
Namun, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja mengatakan eksportir Indonesia baru memanfaatkan sekitar 20 persen fasilitas tersebut. Menurut Shinta, hal tersebut terjadi karena masih banyak produk Indonesia yang tidak bisa menyesuaikan syarat untuk mendapatkan fasilitas GSP tersebut.
"Karena produk yang diberikan fasilitas GSP kebanyakan adalah semi-processed input product (barang setengah jadi) untuk industri-industri AS yang proporsi preference-nya paling besar di GSP," tutur Shinta kepada Tempo, Selasa 3 November 2020.
Sementara itu, Shinta menuturkan Indonesia lebih banyak mengekspor barang konsumsi (consumer goods) atau pun barang mentah (raw materials) ke AS. Untuk itu, Shinta mengatakan industri dalam negeri perlu mengekspor lebih banyak semi-processed input products, seperti komponen elektronik, permesinan, kendaraan, atau pun raw materials lain untk industri-industri di AS seperti bahan kimia, panel kayu, dan tembakau.
Selain itu, Shinta mengatakan produk perikanan dan pertanian serta turunannya, mulai dari produk makanan dan minuman hingga produk turunan dari minyak sawit mentah. Produk tersebut dinilai juga berpotensi untuk diekspor dengan memanfaatkan GSP selama Indonesia bisa memenuhi standar pasar AS.