Suraji menuturkan peraturan presiden ini dapat menjadi alat pengendalian pemanfaatan ruang KSN. Pasalnya di dalamnya juga disertakan insentif dan disinsentif. Dalam Pasal 65 dinyatakan insentif akan diberikan untuk kegiatan pengendalian pemanfaatan ruang laut oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah kepada masyarakat. Insentif ini meliputi penyediaan prasarana dan sarana, penghargaan, serta publikasi atau promosi.
Sementara dalam Pasal 68 disebutkan pemberian disinsentif dilakukan pada ruang laut yang dibatasi pengembangannya. Disinsentif ini berupa pembatasan penyediaan prasarana dan sarana serta pemberitahuan kinerja negatif kepada publik. Pasal 69 juga mengatur pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Direktur Utama Badan Pelaksana Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores Shana Fatina menyatakan tengah mempersiapkan Integrated Tourism Master Plan untuk kawasan Labuan Bajo dan sekitarnya.
Pemerintah juga mendorong pengembangan wisata terintegrasi di KSN Taman Nasional Komodo yang membentang mulai dari Bima, NTB hingga Alor, NTT. Di dalam kawasan tersebut terdapat setidaknya 34 atraksi yang dapat dinikmati pelancong. Selain wisata alam dan budaya, Shana menyatakan wisata bahari akan menjadi unggulan.
Dengan pengembangan wisata di Labuan Bajo, Badan Otorita menargetkan kedatangan wisatawan hingga 1,5 juta pada 2024 mendatang. Sebanyak 1 juta di antaranya merupakan wisatawan nusantara. "Pasca pandemi wisatawan dmestik merupakan target utama masa pemulihan sektor pariwisata," katanya.
Baca: 5 Alasan Masyarakat hingga Aktivis Tolak Proyek Wisata Premium TN Komodo
JOHN SEO | GHOIDA RAHMAH | AVIT HIDAYAT | VINDRY FLORENTIN