TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium disambut penolakan elemen masyarakat. Aksi penolakan muncul sejak 2018 oleh kelompok peduli pariwisata hingga organisasi lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui penolakan menyebabkan izin usaha wisata yang telah diberikan kepada tiga perusahaan swasta belum dapat diaktifkan. "Padahal secara aturan, izin dibolehkan,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian KLHK Wiratno dalam konferensi pers yang digelar virtual, Rabu, 28 Oktober 2020.
Tiga izin usaha wisata ini diserahkan kepada PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE), PT Segara Komodo Lestari (SKL), dan PT PT Sinergindo Niagatama. Ketiganya akan mengelola Pulau Rinca, Pulau Padar, Pulau Tatawa, dan Pulau Komodo dengan luas konsesi yang berbeda-beda.
Pembangunan wisata premiun TNK dikebut pemerintah karena Labuan Bajo akan menjadi tuan rumah agenda internasional G-20 dan ASEAN Summit 2023. Presiden Joko Widodo dalam kunjungannya ke Kabupaten Manggarai Barat Januari lalu menyampaikan rencana ini. Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama menyiapkan infrastruktur dasar maupun penunjang untuk menerima tamu internasional.
Tak setuju dengan gagasan pemerintah, masyarakat dan organisasi lingkungan punya pandangan tersendiri. Berikut ini beberapa hal yang menjadi poin penolakan tersebut.