TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah menyusun peraturan presiden tentang rencana zonasi Kawasan Strategis Nasional (KSN) Kawasan Taman Nasional Komodo. Dalam naskah rancangannya, beleid ini mengatur tata ruang di perairan kawasan konservasi tersebut.
Kepala Bidang Infrastruktur Sumber Daya Air dan Pantai Kementerian Kemartiman dan Investasi, Suraji, menyatakan aturan tersebut akan melengkapi rencana tata ruang wilayah KSN Taman Komodo Nasional.
Dengan begitu, perencanaan pembangunan pengembangan wisata terintegrasi di kawasan tersebut dapat ditata dengan seimbang dengan kegiatan konservasi. "Sekarang posisinya di Sekretarian Negara untuk permintaan paraf kementerian dan lembaga sebelum ditanda tangan Presiden," ujarnya kepada Tempo, Senin 1 November 2020.
Dalam draft peraturan presiden yang diterima Tempo disebutkan rencana zonasi ini ditetapkan untuk mewujudkan kawasan konservasi perairan dan perlindungan Taman Nasional Komodo serta kawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan pariwisata berkelanjutan. Dalam Pasal 19 ditegaskan pembagian ruang laut di kawasan tersebut yaitu kawasan pemanfaatan umum, konservasi, dan alur laut untuk pelayaran hingga migrasi biota.
Kawasan pemanfaatan umum salah satunya meliputi zona pariwisata seperti wisata bentang alam laut, pantai dan pesisir pulau kecil di perairan di luar kawasan Taman Nasional Komodo. Zona lainnya adalah pelabuhan, pelabuhan tangkap, dan pengelolaan energi.