Di tengah ancaman resesi, kebijakan upah murah 2021 justru berpotensi memangkas daya beli masyarakat. Padahal meningkatkan daya beli sangat penting untuk meningkatkan perekonomian di masa resesi.
Atas putusan Sultan itu, Irsad mengatakan buruh/pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengadakan perlawanan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang Pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga Jogja yang berprofesi sebagai buruh.
Irsad menyatakan organisasinya menuntut segera dilakukan revisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021 dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di DIY dengan rincian sesuai kajian kebutuhan hidupnya. Antara lain untuk Kota Yogyakarta upah minimum Rp 3.356.521, untuk Kabupaten Sleman Rp 3.268.287, untuk Kabupaten Bantul Rp 3.092.281, untuk Kabupaten Kulon Progo Rp 3.020.127 dan untuk Kabupaten Gunung Kidul Rp 2.807.843.
Adapun serikat buruh dari DPD KSPSI DIY lainnya yang dipimpin Ruswadi bersyukur akan keputusan Gubernur DIY atas kenaikan upah minimum 2021. "Kami nilai sudah baik dan kami harap dunia usaha di DIY mampu untuk melaksanakan keputusan tersebut," katanya.
Ruswadi mengatakan anggota serikatnya di DIY saat ini ada 120 ribu pekerja sesuai verifikasi tahun 2019 lalu. "Kami sangat berharap tetap ada kenaikan upah di DIY meski kami memahami dampak Covid-19 ini sangat besar di semua sektor unit usaha."
Oleh sebab itu, Ruswadi berterima kasih Pemerintah DIY dan Jawa Tengah yang secara resmi mengumumkan kenaikan upah. Keputusan pemerintah daerah itu tidak mengikuti anjuran Menteri Ketenagakerjaan yang sebelumnya mengirimkan Surat Edaran Menaker no. 11/2020 yang intinya meminta gubernur seluruh Indonesia tidak menaikkan UMP 2021.
Baca: Ridwan Kamil Putuskan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2021 Tidak Naik