Sebutan ini datang karena sebelumnya belum ada keputusan dari Dewan Pengupahan Nasional untuk upah 2021. Mira bercerita bahwa rapat pleno dewan sudah digelar pada 15 sampai 17 Oktober 2020.
Dalam rapat itu, hanya ada dua rekomendasi atau pandangan dari masing-masing unsur. Pengusaha ingin upah 2021 sama dengan upah 2020. Sementara buruh ingin penetapan upah 2021 diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah.
"Kalau ada yang bilang sudah disetujui (dewan) itu bohong," kata Mirah yang juga anggota Dewan Pengupahan Nasional ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional dari unsur buruh, Sunardi, mengatakan rapat digelar Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta Barat. Rapat ini, kata dia, juga dihadiri oleh Ida.
Tapi akhirnya, dalam surat edarannya, Ida memutuskan upah 2021 tidak naik, atau sama dengan upah 2020. Keputusan ini sama dengan usulan pengusaha.
Walhasil, Sunardi heran bingung karena dalam surat edaran Ida, suara dari buruh sama sekali tidak ditampung. "Itu yang kami sesalkan," kata dia.
Baca: Upah Minimum Provinsi 2021 Tidak Naik, Berapa Besaran UMP 2020 di 34 Provinsi?
FAJAR PEBRIANTO