TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," katanya di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2020.
Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut. Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.
Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur. Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional. "Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujarnya.
Menurut Manaker, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberi subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu prakerja, dan berbagai bantuan.
Karena keputusan itu, maka UMP 2021 akan sama dengan 2020, meskipun beberapa daerah belum memutuskan apakah akan mengikuti keputusan pemerintah pusat atau tidak.