Wijaya menilai, penerapan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang diatur oleh Kementerian Pertanian dapat meminimalisir penyelewengan sehingga penyaluran pupuk bersubsidi semakin tepat sasaran.
Terlebih melalui sistem ini juga diyakini bisa mencegah terjadinya duplikasi data penerima subsidi.
"Dengan begitu, tugas penyaluran dan pengawasan Pupuk Indonesia dapat lebih optimal, dan yang terpenting subsidi bisa lebih tepat sasaran," ungkapnya.
PT Pupuk Indonesia berkomitmen selalu menjaga kelancaran penyaluran sampai ke tangan petani sesuai dengan prinsip 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu.
"Penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan Perseroan secara tertutup sesuai alokasi dan hanya kepada para petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan teregistrasi dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian," kata Wijaya.
Dalam pelaksanaan penyaluran, Pupuk Indonesia didukung oleh lima anak usahanya yang merupakan produsen pupuk nasional yakni PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Sriwidjaja, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Kaltim. Selain itu, didukung 1.226 mitra distributor dan 33.804 kios pupuk.
ANTARA
Baca juga: Pupuk Indonesia Salurkan 5,4 Juta Ton Pupuk Bersubsidi hingga Awal Agustus