“Pembanguann yang sifatnya ekspolitasi dan ekstraksi itu haram,” ucapnya.
Protes terhadap pembangunan Pulau Rinca di Labuan Bajo sejatinya telah disampaikan Formapp sejak Januari lalu. Pada awal tahun, forum masyarakat menggelar demo terkait rencana pembangunan Pulau Rinca di Gedung DPRD NTT.
Di samping itu, Formapp telah mengirimkan surat ke Komisi Komisi IV, V , dan X DPR terkait aduan mereka. Terakhir, kelompok itu melayangkan surat ke UNSECO dan UNEP pada 9 September 2020.
Louis mengatakan, hingga kini forum masyarakat tidak pernah diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan pemerintah pusat secara langsung. “Hasil komunikasi dengan lagislatif, mereka menyatakan tidak ada respons dari pemerintah pusat dan sampai hari ini kami tidak mendapat update. Jadi aspirasi kami diabaikan,” ucapnya.
Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata (BOP) Labuan Bajo Shana Fatina Sukarsono mengkonfirmasi adanya kendaraan berat di habitat Labuan Bajo di Pulau Rinca. Shana mengatakan truk tersebut membawa tiang-tiang pancang ke lokasi proyek.
“Penggunaan truk kemarin dilakukan untuk membawa tiang pancang yang berat,” ujar Shana saat dihubungi Tempo.