Meski demikian, Shana mengklaim Badan Otorita telah melakukan persiapan terkait keamanan dan keselamatan baik untuk para pekerja maupun satwa di titik terdampak proyek.
Ia juga mengatakan bahwa pemerintah sudah mengedepankan kelestarian dan keseimbangan ekosistem dalam melaksanakan pembangunan. Semuanya sudah melalui prosedur dan kajian yang mendalam,” tuturnya.
Pada Juli lalu, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) dan Ditjen Cipta Karya melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan (LHK) di Ruang Rapat Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, Jakarta.
Kerja sama ini terkait rencana pembangunan infrastruktur Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Labuan Bajo.
Melalui perjanjian tersebut, Kementerian PUPR akan memberikan dukungan pembangunan infrastruktur seperti jalan gertak elevated seluas 3.055 meter persegi; penginapan petugas ranger, peneliti, dan pemandu wisata seluas 1.510 meter persegi.