TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 23 Oktober 2020, dimulai dari pemerintah menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias pajak bandara (airport tax) hingga Kereta Api Indonesia (Persero) Divre I Sumut secara bertahap akan mengoperasikan kembali sejumlah kereta api.
Adapula berita tentang Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Pabrik Gula Bombana yang diklaim terbesar se-Indonesia dan Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mencatat empat provinsi mengalami kenaikan kasus Covid-19 tertinggi dalam sepekan terakhir.
Berikut berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Pajak Bandara Penumpang Digratiskan, Tiket Pesawat Bisa Berkurang Rp 130 Ribu?
Pemerintah menggratiskan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) alias pajak bandara (airport tax) mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian stimulus pemulihan ekonomi nasional atau PEN.
President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan penumpang pesawat yang berangkat dari lima bandara milik perseroan akan dibebaskan dari pajak yang komponennya masuk dalam tarif tiket pesawat. “Lima bandara tersebut adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kualanamu, Halim Perdanakusuma, Silangit, dan Banyuwangi,” tutur Awaluddin dalam keterangannya pada Kamis, 22 Oktober 2020.
Pembebasan tarif pajak akan berpengaruh terhadap penurunan harga tiket pesawat. Berdasarkan catatan Angkasa Pura II, selama ini tarif pajak di lima bandara memiliki besaran yang berbeda-beda.
Pajak untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dipatok Rp 130 ribu. Sedangkan untuk Terminal 2 sebesar Rp 85 ribu. Kemudian, pajak untuk Bandara Halim Perdanakusuma sebesar Rp 50 ribu.
Selanjutnya, pajak Bandara Silangit dipatok Rp 60 ribu. Adapun pajak Bandara Banyuwangi ditetapkan sebesar Rp 65 ribu dan Bandara Kualanamu sebesar Rp 100 ribu.
Pembebasan biaya pajak di bandara-bandara tersebut telah disepakati oleh pihak Angkasa Pura II, maskapai, dan Kementerian Perhubungan. Meski pajak dinihilkan, pengelola bandara tidak akan merugi karena pungutan tersebut bakal dibayar oleh pemerintah melalui APBN.
Baca berita selengkapnya di sini.