TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan pemerintah tengah merampungkan aturan tentang energi baru terbarukan atau EBT. Beleid tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden alias Perpres.
“Di dalamnya akan mendorong pemanfaatan EBT dan pada yang sama meningkatkan investasi dalam negeri,” ujar Rida dalam diskusi Tempo Energy Day pada Rabu, 21 Oktober 2020.
Rancangan Perpres terkait EBT sebelumnya sudah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau HAM. Beleid tersebut dikejar untuk diundangkan sebelum akhir tahun.
Rida menjelaskan pemerintah sedang berupaya memaksimalkan pemanfaatan EBT di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap sumber energi fosil. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, cadangan energi fosil akan habis dalam beberapa tahun mendatang.
Saat ini, cadangan energi minyak bumi berjumlah 3,77 miliar barel. Cadangan diperkirakan habis pada 9 tahun mendatang. Kemudian, cadangan gas bumi tercatat sebanyak 77,3 triliun cubic feet yang habis 22 tahun lagi.
Adapun cadangan batu bara Indonesia terekam sebanyak 37,6 miliar ton. Cadangan batu bara akan habis pada 65 tahun mendatang.
Dalam upaya mendorong pemanfaatan EBT, Rida mengatakan, pemerintah akan memaksimalkan penggunaan bio energi dan B30. “Kami juga akan kembangkan green diesel,” ucpanya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Indonesia memiliki potensi sumber energi baru terbarukan sebesar 400 gigawat. Sayangnya, kata dia, pemanfaatan sumber EBT ini masih minim. “Yang sudah dimanfaatkan baru 2,5 persen atau 10 gigawatt,” ucapnya.
Baca juga: Arifin Tasrif: UU Minerba Juga Wajibkan Pembangunan Smelter