Selain itu, ia mengklaim UU Cipta Kerja dapat mendukung program pemberdayaan UMKM dan koperasi agar peningkatan kontribusi usaha kecil terhadap PDB menjadi 65 persen dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5,5 persen. Rosan menilai omnibus law Cipta Kerja dapat mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas dan merangsang dibukanya usaha-usaha baru.
Dia mencatat setiap tahunnya 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja, sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak. Belum lagi, menurut dia, terdapat sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja yang memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah dan 38,9 persen berpendidikan sekolah dasar “Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya,” tutur dia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslaniusai (kanan) usai menandatangani nota kesepakatan dengan Kadin dalam Pernyataan Pers Tahunan Kementerian Luar Negeri Tahun 2020 di Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
Menurut Rosan, UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni regulasi yang terlalu banyak, tumbang tindih dan sebagian bertentangan.
Dia juga mengatakan UU ini dapat memberikan dorongan yang signifikan untuk perekonomian, terutama pada saat sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi sedang terbatas.
Semua pihak, ia meminta, harus melihat kepentingan secara luas bukan kepentingan pengusaha atau pekerja saja tetapi juga kepentingan orang yang tidak atau belum bekerja. Menurut dia, selama ini belum ada pihak yang menyuarakan kepentingan pengangguran. “UU ini hadir untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja, kesejahteraan pekerja dan mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia,” ujar Rosan.
GABRIEL ANIN