Dengan demikian, Sri Mulyani menyebut lahirnya UU 2/2020 merupakan upaya pemenuhan hak konstitusional para pemohon untuk mendapat perlindungan dan penghidupan yang layak pada saat terjadinya bencana luar biasa akibat pandemi.
Dalam kesimpulannya, Sri Mulyani mengatakan bahwa UU 2/2020 merupakan instrumen yang penting dalam penanganan dampak Covid-19. Ia pun menyebut bahwa bagi pemerintah saat ini, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi bagi negara.
Karena itu, ia memohon majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan antara lain menerima keterangan presiden secara keseluruhan. Selanjutnya, ia memohon majelis hakim MK memutuskan menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Para majelis hakim MK juga dimohon menolak permohonan pengujian para pemohon seluruhnya atau setidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima.
Baca: Sri Mulyani Blakblakan Jelaskan Soal 'Klaster Selundupan' dalam UU Cipta Kerja