Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno, mengatakan usul tersebut menjadi kejutan karena sebelumnya tidak ada wacana memasukkan unsur perpajakan dalam RUU Cipta Kerja. “Diusulkan sebagai daftar investasi masalah (DIM) oleh Fraksi Partai Golkar,” katanya, Selasa, 6 Oktober.
Langkah Fraksi Golkar yang tiba-tiba menyisipkan klaster perpajakan menuai keheranan anggota DPR lainnya. “Mereka mengatakan alasannya untuk memberikan kemudahan investor,” ucap Hendrawan.
Namun, anggota Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus, membantah. “Tidak ada inisiatif Golkar. Semuanya itu inisiatif pemerintah,” ucapnya.
Klausul perpajakan masuk ke bagian ketujuh dalam UU Cipta Kerja yang terdiri atas pasal 111 hingga 114. Ada empat undang-undang yang diubah melalui pasal-pasal ini. Di antaranya, Pasal 11 mengubah ketentuan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Kemudian, Pasal 112 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM). Pasal 113 mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Terakhir, Pasal 114 mengubah ketentuan dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | GHOIDAH RAHMAH