Selanjutnya, Supratman menyampaikan bahwa RUU Cipta Kerja juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan hamil. "Seperti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," kata dia.
Perubahan terjadi pada pesangon. Awalnya, pemerintah sudah mengusulkan tidak ada perubahan besaran pesangon yang saat ini ditanggung penuh 32 kali upah oleh perusahaan. Hanya saja skema yang berubah menjadi 23 kali upah dibayar perusahaan dan 9 kali upah dibayar pemerintah.
Tapi dalam rapat terakhir pada 3 Oktober 2020, pemerintah mengubah besarannya. Besar pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah saja. Skemanya menjadi 19 kali upah dibayar perusahaan dan 6 kali upah dibayar pemerintah.
Skema pesangon oleh pemerintah ini ditanggung lewat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau yang di negara lain bernama Unemployment Insurance. "Preminya dibebani kepada APBN," kata Supratman.
Baca: 7 UU Dikeluarkan dari Omnibus Law: Pers, Guru, hingga Pendidikan Kedokteran