TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja telah resmi disahkan menjadi UU. Meski demikian, DPR menyatakan syarat bagi perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, memberikan cuti haid hingga hamil tidak berubah.
"Persyaratan PHK tetap mengikuti UU Ketenagakerjaan," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas dalam laporan hasil pembahasan dalam sidang paripurna haid ini di gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Awalnya, RUU Cipta Kerja akan mengubah sejumlah ketentuan terkait PHK dalam UU Ketenagakerjaan. Contoh terlihat adalah Pasal 151 ayat 1.
Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa: "Pengusaha, buruh, serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK."
Dalam RUU Cipta Kerja, pasal ini direvisi menjadi: "PHK dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan buruh."