TEMPO.CO, Jakarta - DPR pada Senin siang hari ini, 5 Oktober 2020, melangsungkan sidang paripurna. Salah satu agendanya yaitu pengambilan keputusan tingkat dua untuk menyetujui Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menjadi UU.
Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas melaporkan bahwa 7 fraksi telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke sidang paripuna. Ketujuh fraksi itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, dua fraksi tidak menyetujui RUU ini dibawa ke sidang paripurna. "PKS dan Demokrat," kata Supratman dalam sidandg di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 5 Oktober 2020.
Adapun sidang paripurna ini dihadiri oleh 11 menteri sekaligus. Di antaranya yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sidang paripurna ini digelar dua hari setelah pemerintah dan DPR menyepakati RUU Cipta Kerja di pengambilan keputusan tingkat satu tingkat panitia kerja antara Baleg DPR dan pemerintah. Pengambilan keputusan ini diambil pada Sabtu malam, 3 Oktober 2020.
Dalam sidang paripurna ini, Supratman juga melaporkan bahwa pembahasan RUU Cipta sudah dilakukan sebanyak 64 kali. 2 kali rapat kerja, 56 rapat panitia kerja, dan 6 kali rapat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (trimsin). "Dari Senin sampai Minggu, pagi hingga dini hari," kata dia.
Rencana pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU ini dilakukan di tengah protes yang terus berlangsung di masyarakat. Salah satu yang menolak adalah kelompok buruh.
Mereka bersiap untuk melakukan mogok nasional pada 6 hingga 8 Oktober 2020. Rencananya sebanyak 2 juta buruh di 10 provinsi akan melakukan mogok nasional sebagai bentuk perlawanan.
Baca: Selain Buruh, Ekonom Sebut Kelompok Ini Juga Dirugikan karena Omnibus Law