“Kemudian juga Wapres menjelaskan hal yang penting. Jadi Wapres menjelaskan dua hal, vaksin itu kalau halal ya bagus, tidak ada problem, tapi kalau misalnya tidak halal tidak masalah. Karena itu dalam kondisi darurat sehingga tidak masalah dipakai,” ujarnya.
Untuk itu, Masduki menegaskan kembali pernyataan Wapres bahwa masalah kehalalan tidak akan menjadi hambatan pengadaan Vaksin Covid-19. Jika belum halal, ada jalan keluar keagamaan. Vaksin dapat digunakan dalam status keadaan darurat.
“Sehingga dalam hal ini nantinya kita akan minta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut dalam tim kunjungan ke Beijing untuk memperoleh vaksin itu, sehingga prosesnya akan diverifikasi dari awal. Jadi MUI akan melibatkan Tim Fatwa dan Tim Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM)," kata Masduki.
Oleh sebab itu, Masduki meminta jangan ada anggapan bahwa kehalalan vaksin akan menghambat proses pengadaan Vaksin Covid-19. “Itu sama sekali tidak akan menghambat. Karena apa? Sekali lagi saya tegaskan kalau tidak halal itu juga darurat tidak masalah,” ujarnya lagi.
Baca juga: Luhut Minta Bio Farma dan BPPT Kebut Produksi Alat Tes Swab
CAESAR AKBAR