TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan menyebutkan setidaknya ada tiga hambatan paling sering terjadi dalam pengerjaan verifikasi klaim Covid-19. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan tiga hambatan tersebut yaitu, pertama, pihak rumah sakit mengajukan berkas klaim yang kurang lengkap atau bahkan belum mengajukan klaim sama sekali.
Kedua, belum optimalnya pemahaman rumah sakit tentang petunjuk teknis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang pengajuan klaim Covid-19, serta ketiga adanya sejumlah dispute klaim.
Untuk itu, BPJS Kesehatan telah meminta dukungan kepada Kemenkes RI, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), hingga gubernur se-Indonesia untuk turut bersinergi melakukan upaya percepatan pengajuan klaim Covid-19.
"Output hasil verifikasi BPJS Kesehatan meliputi tiga hal, yaitu pertama, klaim rumah sakit sudah sesuai, ini tidak ada masalah. Kedua, klaimnya tidak sesuai, dan ketiga, dispute klaim. Untuk pelayanan per tanggal 15 Agustus 2020, apabila terjadi dispute klaim, maka hasil verifikasi akan langsung kami ajukan ke Tim Dispute Kemenkes," ujar Fachmi, Kamis, 1 Oktober 2020.
Sampai dengan 28 September 2020, BPJS Kesehatan telah memverifikasi klaim Covid-19 sebesar 140.396 kasus, di mana klaimnya sesuai sebesar 80.827 kasus dengan nominal sebesar Rp5,55 triliun.
Sebagai gambaran, verifikasi klaim Covid-19 secara nasional, kriteria dispute terbanyak terjadi karena kriteria peserta jaminan Covid-19 tidak sesuai ketentuan Juknis Kemenkes RI, serta berkas klaim yang diajukan oleh rumah sakit tidak lengkap.
"Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan tidak pernah menghambat proses penagihan klaim Covid-19, selama tagihan dimaksud dilengkapi dengan berkas-bekas yang disyaratkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI. Justru, kami senantiasa siap melakukan pendampingan untuk proses percepatan penagihan klaim dan penyelesaian dispute klaim Covid-19," tegas Fachmi.