TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sisa anggaran program subsidi gaji yang tidak terserap bakal dikembalikan ke kas negara. Dana itu selanjutnya akan untuk direlokasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama.
"Selain pekerja bergaji di bawah 5 juta ada sektor lain yang juga membutuhkan subsidi upah ini, yaitu guru honorer di lingkungan Kemendikbud, Kemenag, dan guru ngaji yang selama ini membutuhkan," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi video, Kamis, 1 Oktober 2020.
Pasalnya, Ida Fauziyah memperkirakan kementeriannya hanya dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja. Angka tersebut sesuai dengan data yang telah divalidasi dan diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Padahal, semula pemerintah menargetkan bantuan total Rp 2,4 juta untuk empat bulan tersebut akan diserahkan kepada 15,7 juta pegawai bergaji di bawah Rp 5 juta. Namun demikian, Ida masih belum tahu persis berapa sisa anggaran yang akan direlokasi tersebut.
"Jadi setelah realisasi dituntaskan, data masuk dan divalidasi, setelah semua clear baru kami serahkan ke kas negara sisanya. Angka persisnya baru ketahuan sampai realisasi tahap kelima selesai. Tapi kira-kira dana ini kami gunakan untuk 12,4 juta dan sisanya dikembalikan ke kas negara," ujar Ida Fauziyah.
Tempo menghitung, anggaran yang tersisa adalah untuk penyaluran subsidi upah 3,3 juta pegawai. Apabila setiap pegawai mendapat Rp 2,4 juta, maka anggaran yang direlokasi bakal mencapai sekitar Rp 7,9 triliun.