Dengan asumsi dasar yang disepakati, pendapatan negara pemerintah pada 2021 ditetapkan sebesar Rp 1.743,65 triliun. Pendapatan itu berasal dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.742,75 triliun dan penerimaan hibah Rp 0,90 triliun.
Pendapatan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan RP 1.444,54 triliun yang bersumber dari PPh Rp 638,77 triliun, PPn Rp 518,55 triliun; PBB 14,85 triliun, cukai Rp 180 triliun. Kemudian pajak lainnya Rp 12,43 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 34,96 triliun.
Sementara itu, PNBP ditargetkan sebesar Rp 298,20 triliun yang bersumber dari penerimaan SDA migas Rp 74,99 triliun dan SDA non-migas Rp 29,11 triliun. PNBP lainnya diproyeksikan Rp 109,17 triliun. Lantas, pendapatan badan layanan umum Rp 58,79 triliun dan pendapatan pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan sebesar Rp 26,13 triliun.
Dari sisi pengeluaran, belanja negara pada 2021 dipatok sebesar Rp 2.750 triliun. Belanja negara terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 1.945,5 triliun dan TKDD Rp 795,5 triliun.
Belanja pusat terdiri atas belanja kementerian dan lembaga Rp 1.031,96 tiliun. Sedangkan belanja non-K/L terdiri atas program pengelolaan utang Rp 373,26 triliun. Adapun program pengelolaan subsidi dianggarkan Rp 175,35 triliun yang terdiri atas subsidi energi Rp 110,51 triliun dan subsidi non-eneergi Rp 64.84 triliun.