TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2021 menjadi undang-undang dalam rapat paripurna masa persidangan I 2020. Pengesahan undang-undang diseetujui sembilan fraksi di Parlemen.
“Apakah RUU APBN 2021 dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya? Terima kasih,” tutur Ketua DPR Puan Maharani sembari mengetukkan palu sidang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2020.
Undang-undang APBN 2020 memuat rincian asumsi dasar, pendapatan, dan belanja negara. Ketua Badan Anggaran Said Abdullah membacakan, berdasarkan hasil pembahasan pemerintah, Bank Indonesia, dan DPR, pertumbuhan ekonomi 2021 dipatok sebesar 5 persen. Kemudian, laju inflasi sebesar 3 persen, nilai tukar Rp 14.600 per dolar Amerika Serikat; surat berharga negara atau SBN 10 tahun 7,29 persen.
Selanjutnya, harga minyak mentah US$ 45 per barel. Lifting mintak 705.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1.007 barel per hari.
Adapun tingkat pengangguran terbuka diperkirakan 7,7 - 9,1 persen, tingkat kemiskinan 9,2-9,7 persen, gini ratio 0,377-0,379m dan indeks pembangunan manusia 72,78-72,95 poin. Nilai tukar petani ditetapkan 102-104 dan nilai tukar nelayan 102-104.
Baca Juga: