Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Efek Covid-19, Pendapatan Pekerja RI Bisa Anjlok 40 Persen

Reporter

image-gnews
Pabrik Pelumas Shell di Marunda, Bekasi, Jawa Barat. Dok: Shell
Pabrik Pelumas Shell di Marunda, Bekasi, Jawa Barat. Dok: Shell
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Tetap Ketenagakerjaan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bob Azam memperkirakan penurunan pendapatan rerata di Tanah Air bisa anjlok lebih dalam dari rerata global. Penurunan pendapatan terjadi karena resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. 

Dibandingkan dengan estimasi ILO yang menyebut penurunan rerata pendapatan pekerja di seluruh dunia mencapai 10,7 persen samai dengan kuartal III/2020, Bob mengatakan kontraksi yang terjadi di Indonesia bisa lebih dari 40 persen.

"Income average di Indonesia turunnya lebih, bisa sampai 40 persen. Di sektor perhotelan sudah turun 90 persen, manufaktur 60 persen, transportasi 90 persen, dan ritel mungkin 50 persen. Jadi, reratanya bisa sampai 40 persen," ujar Bob, Kamis, 24 September 2020.

Laporan International Labour Organization (ILO) mengungkapkan rerata hilangnya jam kerja pada kuartal pamungkas tahun ini mencapai 18 persen atau setara dengan 515 juta pekerjaan purna waktu.

Proyeksi tersebut menyusul rerata pendapatan pekerja di seluruh dunia yang turun 10,7 persen secara tahunan (yoy) sampai dengan kuartal III/2020. Penurunan itu setara dengan US$ 3,5 triliun atau 5,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia sepanjang Januari-September 2020.

Hal tersebut menjadi peringatan keras bahwa gelombang PHK dan penurunan pendapatan pekerja berpotensi terus meningkat hingga akhir tahun ini. Terkait dengan itu, Bob mengatakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Tanah Air pada kuartal IV/2020 juga berpotensi untuk anjlok lebih dalam dibandingkan dengan rerata tingkat pengangguran normal di kisaran 5 persen.

"Sekarang pengangguran sudah 5-6 persen. Kami melihat angka pengangguran bisa sampai 12 persen," kata Bob.

Menurutnya, penanganan Covid-19 yang tak kunjung maksimal masih menjadi momok. Pasalnya psikologis konsumen yang belum membaik menahan laju konsumsi, terutama masyarakat kelas menengah ke atas yang berkontribusi bagi 70 persen konsumsi dalam negeri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi produksi, kondisi tidak jauh lebih baik. Menurutnya, situasi ekonomi yang idle lebih dari kurun waktu 6 bulan cukup ampuh untuk melumpuhkan dunia industri.

"Kalau sudah lebih dari 6 bulan ekonomi idle, orang yang punya pabrik pasti jualin pabriknya karena dia harus bayar listrik dan karyawan. Kalau udah dijual, begitu harus recovery lagi, tidak akan mudah bagi mereka untuk membangun pabrik baru. Kalau tidak bisa bangun pabrik, akhirnya impor. Jadi, ekonomi kita di-take over," ujar Bob.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan laporan ILO akan linear dengan tren ketenagakerjaan di dalam negeri

Pelaku usaha otomatis akan melakukan peungurangan jam kerja serta penurunan pendapatan pekerja lantaran penjualan dan produksi yang turut mengalami penurunan.

"RI penganut no work no pay. Di ILO begitu prinsipnya. Tidak kerja tidak dapat uang. Kondisi Indonesia akan linear dengan laporan tersebut," kata Hariyadi.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit menambahkan, upaya yang dilakukan pemerintah dalam menjaga menyelamatkan roda perekonomian melalui program PEN tidak cukup kuat menahan laju tren pengurangan jam kerja serta pendapatan tersebut.

"Permintaan menurun, baik permintaan luar maupun dalam negeri. Kalau permintaan menurun, subsidi pun juga sulit berjalan maksimal," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

1 jam lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.


Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

5 jam lalu

Timnas U-23 (AFC.com)
Erick Thohir Terbang ke Doha, Pengusaha Patungan Beri Bonus Rp23 M untuk Timnas U-23

Sejumlah pengusaha, yang diinisiasi oleh Kadin Indonesia Komite Tiongkok (KIKT), mengumpulkan dana Rp23 milar untuk Timnas U-23.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

2 hari lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

3 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

4 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

4 hari lalu

Pemilik RANS Cilegon FC, Rafi Ahmad bersama Rudy Salim dalam acara Superstar Announcement RANS Cilegon FC di Prestige Motorcars, Pluit, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022. Namun, kedatangan Ronaldinho tersebut tidak untuk memperkuat RANS Cilegon FC di Liga 1. Ronaldinho akan meramaikan sederetan acara yang akan digelar oleh RANS FC. TEMPO/ Faisal Ramadhan
37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.


Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

5 hari lalu

Ilustrasi belanja. Shutterstock
Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.