"Harapannya, peluang investasi yang lebih luas akan terbuka dalam pemanfaatan daerah penangkapan ikan di ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) dan laut lepas yang membutuhkan ukuran kapal yg lebih besar sebagai antisipasi dalam menempuh jarak yang jauh dan ancaman gelombang laut yang lebih tinggi," tutur Goenaryo.
Dalam surat yang beredar di publik, KKP memutuskan pembatasan ukuran kapal dikembalikan kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor PER.30/MEN/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26/Men/2013 dan diubah dengan Permen Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang perubahan kedua atas Usaha Tangkap Perikanan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/PI.410.D4/31/13/2015 tentang Pembatasan Ukuran GT Kapal Perikanan pada SIUP/SIPI/SIKPI, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Paryanto mengatakan pencabutan pembatasan ukuran kapal tersebut disambut baik oleh pelaku usaha. Menurut dia, hasil ukur ulang dari kapal yang mark down atau manipulasi ukuran kapal dari besar menjadi kecil itu ada sekitar 800 unit lebih. Izin kapal lokal itu belum bisa diproses akibat aturan pembatasan ukuran kapal tersebut.
"Dengan pencabutan itu, kapal yang sudah tiga tahun mangkrak ini bisa dioperasionalkan lagi dan bagi negara ada potensi PNBP (penerimaan negara bukan pajak) baru," ujar Yugi.