TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 tentang pembatasan ukuran GT kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangkap.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan Goenaryo mengatakan setelah mencabut surat edaran itu, KKP mengkaji aturan baru tentang kemudahan izin usaha. Aturan yang tengah digodok nantinya juga bakal menyederhanakan beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya.
"Saat ini posisi proses di Setkab (Sekretariat Kebinet) untuk dilakukan final check sebelum ditandatangani Pak Menteri (Edhy Prabowo)," ujar Goenaryo kepada Tempo, Ahad 20 September 2020.
Goenaryo menuturkan surat edaran yang diteken pada saat kepemimpinan Susi Pudjiastuti itu bersifat terlalu umum atau generalis. Menurut dia, KKP akan menyusun kembali aturan itu kembali dengan memperhatikan daerah penangkapan, ketersediaan sumber daya, kesetaraan dan keadilan dalam mengakses sumber daya dan tetap membatasi ukuran (kapasitas dan selektivitas) alat penangkapan ikan yang digunakan.
Dalam rangka penyederhanaan regulasi dan kemudahan perijinan berusaha, Goenaryo mengatakan KKP sedang mengkaji di antaranya peraturan menteri tentang usaha, jalur, hak asasi manusia (HAM), produktivitas, dan sebagainya. Menurut dia, aturan tentang kapal, alat penangkapan ikan, dan wilayah operasinya termasuk yang akan dikaji untuk diperbaharui.