Perkantoran memang menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kantor Kementerian Kesehatan menduduki posisi puncak penyebaran Covid-19 tertinggi di Ibu Kota. Hingga Kamis, 17 September 2020, tercatat ada 139 kasus positif ditemukan di Kementerian Kesehatan.
Setelah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan menjadi kluster kedua tertinggi. Pemerintah DKI menemukan 90 kasus positif Covid-19 di kementerian itu. Kemudian disusul Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dengan jumlah 73 kasus, dan PT DNP dengan jumlah 72 kasus.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan pada masa PSBB transisi ini, perkantoran merupakan kawasan rawan klaster Covid-19. Sebab, karyawan yang bekerja berpotensi membawa virus baik dari rumah, perjalanan, hingga saat interaksi dengan orang lain kala jam istirahat.
"Klaster perkantoran berpotensi terbentuk karena karyawan membawa virus dari luar dan menularkan dengan karyawan lain di dalam kantor," ucapnya.
Selain itu, jumlah kasus klaster perkantoran berpotensi semakin tinggi karena banyak perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan 50 persen kapasitas. "Yang saya lihat memang banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.