TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi mengatakan penerimaan negara bukan pajak atau PNBP dari pemanfaatan barang milik negara (BMN) mencapai Rp 289 miliar per 31 Agustus 2020.
"Memang ada PNBP yang kita peroleh dari pemanfaatan, tapi itu bukan tujuan utama," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat, 18 September 2020.
Adapun dia mengatakan tujuan utamanya mendayagunakan dan dalam rangka membuat aset itu tetap terjaga.
Dia menuturkan pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian atau Lembaga dan atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Adapun dia mengatakan pada 2016 PNBP dari BMN sebesar Rp 343 miliar, Rp 505 miliar di 2017, Rp 1,57 triliun di 2018, Rp 522 miliar di 2019, dan Rp 289 miliar pada 31 Agustus 2020.