Sehingga, pemerintah memasukkan syarat fiskal dalam RUU HKPD ini sebagai salah satu syarat satu calon daerah untuk ditetapkan menjadi daerah persiapan dan daerah otonom baru. Lalu, ada juga reformulasi DAU sebagai diinsentif pemekaran daerah.
29 November 2019, kegiatan public hearing untuk RUU ini sudah dilakukan. Dalam dokumen yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, RUU ini berisi 9 BAB dan 158 pasal.
Di dalamnya, ada kebijakan reformulasi dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, DAK Operasional, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Otonomi Khusus.
Lalu selanjutnya untuk Dana Keistimewaan DI Yogyakarta, Dana Desa, Transfer ke Daerah, Hibah, Pinjaman Daerah, hingga Obligasi Daerah.
Adapun dokumen RUU HKPD ini bisa diakses di laman berikut: http://www.djpk.kemenkeu.go.id/?p=5535
Baca juga: Defisit Anggaran 2021 Diperlebar, Sri Mulyani: Pembiayaan Utang Rp 1.177,4 T
FAJAR PEBRIANTO