"Kami sepakat tarik rem darurat dan kita akan menerapkan PSBB seperti di awal lagi," kata Anies. Ia menyatakan keputusan ini berarti menerapkan bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah.
Anies menyatakan detilnya akan disampaikan di hari-hari ke depan. "Tapi secara garis besar perlu kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang. Ada fase ada proses supaya kita bisa menjalani ini dengan baik."
Ia mengatakan mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. "Bukan kegiatan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan. Perkantoran di gedungnya yang tidak dibolehkan beroperasi," kata dia.
Baca juga: Lion Air Kembali Buka Rute ke Tiga Kota dari Bandara Bandung
CAESAR AKBAR | ADAM PRIREZA