TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjamin kondisi likuditas di perusahaannnya tidak akan terganggu meski ada kebijakan relaksasi pembayaran iuran selama pandemi Covid-19. Relaksasi ini ditetapkan pemerintah selama 6 bulan, Agustus 2020 hingga Januari 2021.
"Insya Allah tidak mengganggu likuiditas program BP Jamsostek," kata Agus dalam acara sosialisasi relaksasi di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Relaksasi ini sebelumnya diatur dalam PP 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 31 Agustus 2020 dan berlaku per 1 September 2020.
Dalam beleid ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP. Khusus untuk JKK dan JKM, ada diskon besar-besaran sampai 99 persen. Jadi cuma 1 persen saja yang dibayar.
Tidak ada subsidi pemerintah dalam program ini. BP Jamsostek hanya mengandalkan kantong mereka sendiri untuk program relaksasi di tengah pandemi ini. Agus menyebut perusahaan telah menyiapkan ini jauh-jauh hari, yakni sejak April 2020.
Saat itu, mereka sudah mulai menghitung agar arus kas mereka tetap terjaga. Sebab, relaksasi iuran berarti penurunan penerimaan iuran. "Kami concern menjaga ketahanan dana," ucap Agus.