3. Diskon 99 Persen
Diskon 99 persen. Sehingga iuran JKK dan JKM menjadi 1 persen saja. Nantinya, ketentuan lebih lanjut untuk tiap peserta akan dijelaskan dalam Pasal 6 di PP ini.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Untuk JP, polanya masih sama yaitu 1 persen gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Dalam kasus ini, contohnya terkumpul total Rp 90 ribu (Rp 30 ribu dari pekerja dan Rp 60 ribu dari perusahaan)Untuk JP, polanya masih sama yaitu 1 persen gaji pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Dalam kasus ini, contohnya terkumpul total Rp 90 ribu (Rp 30 ribu dari pekerja dan Rp 60 ribu dari perusahaan)
Nantinya, 1 persen dari total (Rp 900) ini bisa dibayar paling lambat tanggal 30 di bulan berikutnya. Lalu, 99 persen dari total iuran (Rp 89.100), bisa dilunasi sekaligus atau bertahap, mulai 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.
5. JP untuk Perusahaan Menengah Besar
Di dalam keringanan sebagian iuran JP ini, ada perbedaan antara perusahaan menengah besar dan mikro kecil. Untuk yang pertama, ada syarat seperti penurunan omzet lebih dari 30 persen dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.
Untuk perusahaan mikro kecil, tidak ada syarat penurunan omzet. Paling penting adalah mereka sudah mendaftarkan pekerjanya di BP Jamsostek sebelum Agustus 2020 dan harus melunasi iuran sampai Juli 2020.
6. Denda 0,5 persen
PP ini juga memuat ketentuan denda. Denda ke perusahaan dan peserta mandiri yang telat membayar iuran adalah sebesar 0,5 persen.
Baca: Tidak Hanya Beri Diskon, Jokowi Izinkan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek