TEMPO.CO, Jakarta - Setelah insentif subsidi gaji diberikan ke peserta BP Jamsostek berpendapatan kurang dari Rp 5 juta, kini giliran perusahaan dan peserta bukan penerima upah alias peserta mandiri yang mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bantuan tersebut berupa penundaan pembayaran iuran parak karyawan mereka ke BP Jamsostek.
Bantuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid ini berlaku Selasa, 1 September 2020.
Adapun beberapa poin utama dalam aturan baru ini yaitu:
1. Tiga Bentuk Relaksasi
Dalam PP ini, ada tiga bentuk relaksasi yang diberikan kepada perusahaan dan peserta mandiri. Pertama adalah kelonggaran pembayaran keempat program BP Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kedua adalah keringanan iuran JKK dan JKM. Ketiga adalah penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
2. Relaksasi 15 Hari
Dalam pasal 4 disebutkan bahwa pembayaran iuran bisa paling lambat tanggal 30 di bulan berikutnya. Sementara dalam ketentuan sebelumnya yaitu paling lambat tanggal 15.
Jika tanggal 30 adalah hari libur, maka wajib dibayarkan sebelum tanggal tersebut. Ketentuan ini berlaku untuk keempat program BP Jamsostek.