TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mengkaji penurunan status bandara internasional menjadi bandara domestik. Pasalnya, terdapat 30 bandara berstatus internasional dan dinilai terlalu banyak.
Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati mengatakan saat ini pihak Kemenhub masih melakukan evaluasi terkait dengan bandara-bandara yang mungkin diturunkan statusnya menjadi bandara domestik saja.
"Saat ini kami sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap bandara-bandara [internasional yang ada]. Tentunya apapun hasilnya diharapkan tidak akan mengganggu dukungan pada pariwisata," jelasnya kepada Bisnis.com, Kamis 3 Agustus 2020.
Isu mengurangi jumlah bandara internasional ini kembali menyeruak, setelah beredar surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) mengenai adanya usulan penurunan status penggunaan 8 bandara di Indonesia. Kedelapan bandara tersebut diturunkan statusnya dari bandara internasional menjadi bandara domestik.
Surat bernomor AU.003/1/8/DRJU.DBU-2020 tersebut diklasifikasi sebagai surat penting mengenai usulan status penggunaan bandar udara. Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dan ditujukan kepada atasannya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.