Revisi beleid tersebut juga nantinya akan membuat meterai memiliki hanya satu tarif saja, yaitu Rp 10 ribu. Sebelumnya, tarif meterai terbagi menjadi Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Namun, sebagai keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), batas bawah nilai dokumen yang dikenakan bea meterai akan naik dari awalnya dokumen bernilai Rp 1 juta, menjadi Rp 5 juta.
Sri Mulyani berharap revisi beleid tersebut bisa memberikan kepastian hukum kepada terutang dan subyek bea meterai, khususnya kepastian hukum atas dokumen elektronik. "Namun kita tetap akan melakukan dengan cara yang sederhana dan efektif agar tidak menimbulkan biaya yang tinggi."
Baca juga: Hati-hati Meterai Palsu, Ditjen Pajak: Begini Cara Mengenalinya
CAESAR AKBAR