TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui hasil pembicaraan tingkat satu tentang Revisi Undang-undang Bea Meterai setelah mendengarkan pendapat akhir dari pemerintah.
"Apakah kita setujui pembicaraan tingkat satu tentang bea meterai untuk kita lanjutkan pada pembicaraan tingkat 2?" ujar Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto dalam rapat bersama pemerintah, Kamis, 3 September 2020. Pertanyaan Dito tersebut dijawab pernyataan setuju dari anggota komisi XI.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati berterima kasih atas pembahasan RUU Bea Meterai tersebut. Pasalnya, Anggota dewan melakukan pembahasan tersebut secara intensif dalam menyelesaikannya dalam waktu dua hari, yaitu pada 31 Agustus 2020 dan 1 September 2020.
Sri Mulyani mengatakan pembahasan revisi beleid tersebut penting lantaran dalam 34 tahun belum pernah direvisi. Dengan aturan yang anyar, beleid tersebut akan memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan dokumen digital yang sebelumnya belum diatur.
"Ini sesuai dengan kemajuan dan perubahan zaman. Kami berharap dengan UU ini bisa beri kesamaan perlakuan untuk dokumen kertas dan non kertas," kata Sri Mulyani.