TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah hanya memberikan bantuan subsidi upah atau BSU Rp 2,4 juta bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir mengungkapkan, masyarakat yang tidak terdata dalam asuransi ketenagakerjaan itu masih berkesempatan memperoleh stimulus lain, yakni Kartu Prakerja.
“Bagaimana dengan yang enggak masuk program, itulah didesain ada Kartu Prakerja. Kartu Prakerja ini untuk kategori pekerja yang sudah tidak kerja karena PHK dan dirumahkan atau informal,” kata Erick dalam konferensi virtual, Rabu, 2 September 2020.
Erick menjelaskan, pemerintah saat ini terus memperbaiki tata-kelola sistem penjaringan peserta Kartu Prakerja agar benar-benar tepat sasaran. Sama dengan penerima bantuan subsidi gaji, peserta Kartu Prakerja akan memperoleh bantuan tunai senilai Rp 2,4 juta yang akan dicairkan selama empat kali atau Rp 600 ribu per bulan.
Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening, Erick Thohir menyebut mereka tak bisa memperoleh bantuan. Sebab, stimulus dari pemerintah hanya disalurkan dengan mekanisme pengiriman langsung ke masing-masing nomor rekening bank.
“Yang tidak punya rekening, mohon maaf harus punya rekening karena kami jaga transparansinya,” ucapnya.