Majelis Hakim Pemeriksa Perkara PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Hanson International Tbk. telah berakhir.
Manajemen Hanson melaporkan kepada Bursa Efek Indonesia bahwa putusan sidang tersebut telah diumumkan di dua surat kabar harian nasional pada 21 Agustus 2020.
"Atas putusan tersebut perseroan melakukan langkah-langkah dan upaya hukum sesuai dengan Undang-undang No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis manajemen Hanson, Sabtu, 29 Agustus 2020.
Baca selengkapnya mengenai Hanson International di sini.
3. Dua Perusahaan Ini Incar TikTok dengan Nilai Penawaran Rp 293,42 Triliun
Dua perusahaan yakni Centricus Asset Management Ltd. dan Triller Inc. sedang membidik operasi TikTok di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lainnya dengan tawaran nilai akuisisi mencapai US$ 20 miliar. Angka ini setara dengan Rp 293,42 triliun dengan asumsi kurs Rp 14.671 per dolar AS.
Dari sumber yang dikutip Bloomberg, sejumlah investor yang dinaungi oleh Centricus akan bekerja sama dengan Triller Inc. Triller dikenal sebagai media sosial berbasis musik dan video berbasis di AS.
Perusahaan tersebut akan memiliki saham minoritas dalam kerja sama tersebut. Centricus dan Triller telah menyerahkan tawarannya kepada ByteDance untuk mengakuisisi aset perusahaan di AS, Australia, Selandia Baru dan India.
Baca selengkapnya mengenai TikTok di sini.
4. Dukung Sistem Pembayaran UMKM, Bos BCA Minta Izin Bentuk Platform E-Commerce
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA Jahja Setiaatmadja menyatakan saat ini QR Code Indonesia Indonesian Standard (QRIS) telah mendukung platform digital. Namun hingga saat ini, Indonesia masih membutuhkan digital platform yang melingkupi kebutuhan secara nasional maupun spesifik industri dalam memasarkan produk-produk unggulan.