Sebelum CKRA, total ada empat emiten yang juga sudah hengkang dari BEI, baik secara sukarela maupun dipaksa karena sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.
Empat emiten yang sudah delisting dari lantai bursa adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal (20 Januari 2020), PT Leo Investment ( 23 Januari 2020), PT Arpeni Pratama Ocean Line (6 April 2020), dan PT Danayasa Arthatama (20 April 2020).
Data BEI menunjukkan, per 20 Agustus 2020 terdapat 28 emiten yang berpotensi delisting di luar keinginan sendiri atau sukarela. Puluhan emiten itu terancam delisting karena tidak kunjung lepas dari jerat suspensi.
Berdasarkan kegiatan usaha, sektor pertambangan minyak, gas, dan batu bara menjadi bidang usaha paling banyak terancam delisting. Kemudian disusul sektor properti.
Bila tidak kunjung membenahi kinerja dan memastikan keberlangsungan usaha, bukan tidak mungkin emiten-emiten tersebut akan didepak dari bursa karena sahamnya di suspensi hingga 24 bulan.
Baca juga: Bos BEI Jelaskan Indikator Keunggulan Pasar Modal RI di ASEAN