TEMPO.CO, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan persetujuan penghapusan pencatatan efek PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA) mulai 28 Agustus 2020. Penghapusan itu menambah daftar emiten yang hengkang dari bursa sejak awal tahun
Penghapusan pencatatan efek atau delisting saham CKRA dilansir BEI lewat pengumuman No. Peng-DEL-00005/BEI.PP3/08-2020. Pengumuman itu merujuk pada pengumuman sebelumnya pada 4 Juni 2018 terkait delisting.
"Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa," tulis BEI dalam pengumuman yang dikutip Bisnis, Sabtu 29 Agustus 2020.
Perusahaan emiten tercatat bisa didepak dari BEI bila memenuhi beberapa kriteria, mulai dari mengalami kondisi yang signifikan terhadap keberlangsungan usaha, hingga suspensi selama 24 bulan.
Dengan dicabutnya status perusahaan tercatat, CKRA tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat. Tentu saja, BEI juga menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di BEI.