Sutarmidji lantas menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Manto, untuk berkirim surat pada maskapai tersebut. Sanksi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban maskapai karena telah membawa penumpang dari daerah zona merah, dan diberlakukan mulai 23 Agustus 2020. Dari enam penumpang tersebut, tiga di antaranya beralamat Jakarta, dua orang Pontianak dan seorang beralamat Surabaya.
Kasus temuan penumpang ini berdasarkan hasil tes swab secara acak di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, pada 15 Agustus. "Kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang Bandara dan Pelabuhan yang akan masuk ke Kalimantan Barat, terutama dari daerah zona merah," kata Sutarmidji.
Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif atau konfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil Rapid Test atau PCR di terminal kedatangan Supadio akan diberikan sanksi yang sama, yaitu penutupan sementara rute penerbangan.
Selain itu, kasus positif Covid-19 lainnya dari cluster para pejabat yang mengikuti open biding dan jobfit. Hasil pemeriksaan swab pada 19 Agustus 2020, yang keluar kemarin menemukan tiga pejabat yang terkonfirmasi Covid-19.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan manajemen Batik Air telah menghentikan sementara penerbangan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ke Bandara Internasional Supadio di Kubu Raya (PNK) tidak beroperasi sementara mulai 24 hingga 30 Agustus 2020.
Sementara untuk penumpang yang sudah membeli tiket pada 23 Agustus 2020 akan tetap dilayani menggunakan maskapai milik Lion Air Group lainnya, yakni Lion Air.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ASEANTY PAHLEVI
Baca juga: Dilarang Terbang ke Bandara Supadio, Batik Air: 23 Agustus Tetap Jalan