TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Denon Prawiraatmadja menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan larangan terbang selama 14 hari bagi Batik Air ke rute Pontianak. Sanksi itu sebelumnya diberikan karena Batik Air mengangkut enam penumpang positif Covid-19.
“Seharusnya teguran disampaikan kepada KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di bandara di bawah Kementerian Kesehatan,” tutur Denon kepada Tempo, Ahad, 23 Agustus 2020.
Sebab, menurut Denon, KKP adalah pihak yang bertanggung jawab memeriksa dokumen kesehatan penumpang, seperti hasil rapid test dan tes swab atau PCR. Dengan begitu, sanksi ini semestinya bukan dikenakan kepada maskapai.
Denon menyebut telah berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terkait masalah ini. “Tujuannya agar tidak salah dalam memberikan teguran,” ucapnya.
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi terhadap Batik berupa larangan terbang ke Pontianak selama 14 hari setelah enam penumpangnya dari Jakarta positif Covid-19. Keenam orang itu membuat kasus positif Covid-19 di Kalimantan Barat bertambah 33 orang pada Sabtu, 22 Agustus.
"Sanksi maskapai ini tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak, dari Jakarta maupun Surabaya selama 14," kata Sutarmidji.