“Masyarakat akan kembali (ke Jakarta) pada Minggu dan diperkirakan cukup berat karena mendapat tambahan dari mereka yang belum pulang di libur panjang akhir pekan sebelumnya (14-17 Agustus),” kata Budi Setiyadi saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Agustus 2020.
Budi Setiyadi menyebut kepadatan kendaraan diperkirakan terjadi di sekitar Jalan Tol Trans Jawa lantaran pada libur kali ini, pemudik banyak melakukan perjalanan jarak jauh. Sebagai langkah antisipasi kemacetan, Kementerian Perhubungan merencanakan pelbagai skenario.
Salah satunya, Kementerian akan melarang kendaraan bersumbu tiga ke atas melewati jalan tol mulai 23 Agustus petang pukul 20.00 WIB hingga Senin, 24 Agustus 2020, pukul 08.00 WIB atau selama 12 jam. Kendaraan bersumbu tiga ini rencananya bakal dialihkan ke jalan utama atau arteri.
Simak lebih jauh tentang libur panjang di sini.
5. BI Sebut Tak Semua Bank Bisa Beri Uang Muka Kendaraan 0 Persen
Bank Indonesia memangkas uang muka kredit kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk beberapa jenis kendaraan. Namun, ketentuan ini ada syarat yang harus dipenuhi bank apabila memberikan kredit tanpa syarat uang muka.
"Untuk mendukung kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan, Bank Indonesia memutuskan penurunan batasan minimum uang muka [down payment] untuk jenis kendaraan roda dua dari 10 persen menjadi 0 persen," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Rabu 19 Agustus 2020.
Selain itu, sambungnya, kendaraan roda tiga atau lebih yang nonproduktif dari 10 persen menjadi 0 persen, dan kendaraan roda tiga atau lebih yang produktif dari 5 persen menjadi 0 persen. Ketentuan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2020.
Perry menyampaikan keputusan ini tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian, termasuk hanya berlaku bagi bank-bank yang mempunyai rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di bawah 5 persen.
Simak lebih jauh tentang uang muka di sini.
Baca juga: Dukung UMKM, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Makan di Warteg